- Menyatakan Terdakwa Supardi Bin Moch Kuwat Sudarto, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supardi Bin Moch Kuwat Sudarto dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi warna hitam dengan berat 0,65531 gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna Gold dengan simcard Simpati dengan nomor 081339861045 ;
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa SUPARDI bin MOCH KUWAT SUDARTO ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio M3 warna merah, Nomor Polisi H-3449-HS ;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) sepeda motor Yamaha Nomor Polisi H-3449-HS, Nomor rangka MH3SE8810GJ662903, Nomor Mesin E3R2E0785007 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Didik Arianto bin Mujianto ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik140