- Menyatakan terdakwa IWAN HERMAWAN Bin (Alm) RUDIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN HERMAWAN Bin (Alm) RUDIYANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Laporan hasil audit kerugian berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Verifikasi Faktur PT. ASIA SEJAHTERA PERDANA PHARMACEUTICAL Semarang yang disalahgunakan terdakwa IWAN HERMAWAN tertanggal 23 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA170385 tanggal 19 Desember 2019 senilai Rp. 26.735.995,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) atas nama toko HARRY & SON alamat Jl. Puri Anjasmoro Blok M-1 Semarang.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA170426 tanggal 20 Desember 2019 senilai Rp. 26.735.995,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) atas nama toko RIANTIKA alamat Jl. Raya Pati-Kayen No. 583A Pati.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA170635 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp. 26.735.995,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) atas nama toko HALIM JAYA ABADI alamat Jl. Letjend Soeprapto No. 64 Purwodadi.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA170637 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp. 26.735.995,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) atas nama toko SEDULUR alamat Jl. Sudirman No. 14 Rembang.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA172538 tanggal 17 Januari 2020 senilai Rp. 30.077.993,- (tiga puluh juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) atas nama toko EKA alamat Jl. Muara Mas III No. 148 Semarang.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan nomor : SMA172537 tanggal 17 Januari 2020 senilai Rp. 44.459.998,- (empat puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) atas nama toko SIDO MUMBUL alamat Jl. A. Yani No. 120 Kudus.
- Surat lamaran pekerjaan terdakwa IWAN HERMAWAN tanggal 15 April 2019.
- SK pengangkatan karyawan nomor : 018 / PERS-JTG / IX / 19 tanggal 02 September 2019 atas nama IWAN HERMAWAN.
- Slip gaji terdakwa IWAN HERMAWAN bulan Desember 2019 atas nama IWAN HERMAWAN.
- Surat pernyataan terdakwa IWAN HERMAWAN tertanggal 27 Januari 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 303/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 303/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Enny Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik450