- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1729/PID.B/2021/PN.SBY TANGGAL 21 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SAMSUL HADI BIN H. MURIKAN SAMSUL HADI BIN H. MURIKAN TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA TERHADAP LAMANYA PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500.(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1729/Pid.B/2021/PN.Sby tanggal 21 Oktober 2021 sekedar mengenai pidananya yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL HADI Bin H. MURIKAN SAMSUL HADI Bin H. MURIKAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT SURABAYA Nomor 1394/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1394/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Robert Simorangkir, Brarthur Hangewa |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1394/PID/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1394/PID/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 561 K/Pid/2022
Banding : 1394/PID/2021/PT SBY
Statistik11234