- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sutresno bin Surep) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sriwijayati binti Saiman) di depan sidang Pengadilan Agama Belopa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap1 (satu)orang anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiyang bernamaAhmad Al Farezi, Laki-laki, lahir10 Juli 2011berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi(Sriwijayati binti Saiman)sebagai Ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak-hak hukum Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Sutresno bin Surep)untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Sriwijayati binti Saiman)sebagai berikut:a) Nafkah ?iddah sejumlah Rp.1.000.000,-(Satu jutarupiah); b)Mut?ah sejumlah Rp.2.000.000,-(Dua jutarupiah); c) Menghukum TergugatRekonvensiuntuk memberikan nafkah atas 1 orang anakPenggugatRekonvensidan TergugatRekonvensiyang bernama Ahmad Al Farezi, Laki-laki, lahir10 Juli 2011,melalui PenggugatRekonvensiminimal sejumlah Rp. 500.000,-(Lima ratus riburupiah)setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatansampaianak tersebutberumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut pada angka (2) huruf (a)dan (b)amar putusan ini sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Belopa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Belopa Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Blp |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2021/PA.Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mujibburrahman Salim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mujibburrahman Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Maswarni Bugis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh riburupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2021/PA.Blp
Statistik770