- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baubau untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas di Kepaniteraan;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Baubau, 31 Mei 2016 berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat selaku ibunya dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Baubau tanggal 31 Mei 2016 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT melalui Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BAUBAU Nomor 445/Pdt.G/2021/PA Bb |
|
Nomor | 445/Pdt.G/2021/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Syah Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, Ibr Hakim Anggota Miftah Faris |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Fadhil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pdt.G/2021/PA Bb
Statistik1010