- Menyatakan Terdakwa HELMI KASIM Alias HELMI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16 (Enam Belas) Paket Shacet plastik bening berisi serbuk kristal bening yang dduga Narkotika jenis Shabu di simpan dalam bekas pembungkus rokok TROY warna Hitam dan pembungkus Snack Wafer TANGO.
- Sim Card Nomor. 082296884088.
- 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk Constant
- 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu (Bong)
- 1 (Satu ) Unit Motor Matic Merk Mio Sporty warna Kuning, DM 3847 AN.
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk Redmi Note 9 Warna Merah.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Aldy Aldyansah alias Bengbeng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik810