- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2019 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo adalah sebagai berikut :
- Sugiarto bin Dahlan (Penggugat) sebagai suami;
- Deby Ryna binti Sugiarto (Tergugat) sebagai anak perempuan kandung;
- Menetapkan harta bersama Penggugat (Sugiarto bin Dahlan) dan Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 238 M2, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, dengan ukuran : 6 M x 15 M, yang terbuat dari : dinding batu, atap genteng, lantai keramik, plafon gypsum, air sumur/sanyo, listrik PLN, 2 (dua) kamar tidur dan 2 (dua) kamar mandi serta 1 (satu) dapur, yang dahulu dikenal terletak di Kelurahan Mutiara, sekarang di Jln. Dr. Setia Budi Gg. Karya No. 7 Lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg. Karya : 8,1 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara/Sugiarto : 32,35 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara/A.Sihombing ; 7 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Faridah Hanum : 6,3 + 16,3 + 10,25 = 32,85 M;
- Sebidang tanah seluas 156,50 M2, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran lebar 4.85 M X panjang 8 M yang terbuat dari dinding batu, atap seng multiroop, lantai keramik, plafon gypsum, air sumur/sanyo, listrik PLN, 1 (satu) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi serta 1 (satu) dapur, yang terletak di Jalan Dr. Setia Budi Gg. Karya No. 7, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Karya : 5 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hamzah Sinaga : 31,30 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A. Sihombing : 5 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sugiarto Butar-Butar/Sarah Lena : 31,30 M
- Menetapkan Penggugat (Sugiarto bin Dahlan) dan Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) atau 50 % dari harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo adalah 1/2 (seperdua) atau 50 % dari harta-harta sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas seluas 238 M2, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, dengan ukuran : 6 M x 15 M, yang terbuat dari : dinding batu, atap genteng, lantai keramik, plafon gypsum, air sumur/sanyo, listrik PLN, 2 (dua) kamar tidur dan 2 (dua) kamar mandi serta 1 (satu) dapur, yang dahulu dikenal terletak di Kelurahan Mutiara, sekarang di Jln. Dr. Setia Budi Gg. Karya No. 7 Lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan/Gg. Karya : 8,1 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Negara/Sugiarto : 32,35 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara/A.Sihombing ; 7 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Faridah Hanum : 6,3 + 16,3 + 10,25 = 32,85 M;
- Sebidang tanah seluas seluas 156,50 M2, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya berukuran lebar 4.85 M X panjang 8 M yang terbuat dari dinding batu, atap seng multiroop, lantai keramik, plafon gypsum, air sumur/sanyo, listrik PLN, 1 (satu) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi serta 1 (satu) dapur, yang terletak di Jalan Dr. Setia Budi Gg. Karya No. 7, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Karya : 5 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hamzah Sinaga : 31,30 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah A. Sihombing : 5 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sugiarto Butar-Butar/Sarah Lena : 31,30 M
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Sugiarto bin Dahlan (Penggugat) sebagai suami memperoleh : 1/4 bagian = 12.5 %
- Deby Ryna binti Sugiarto (Tergugat) sebagai anak kandung perempuan memperoleh 1/2 = 2/4 bagian = 25 % dan sisa 1/4 bagian = 12.5 % dikembalikan (radd) kepada Tergugat, sehingga Tergugat memperoleh 3/4 bagian = 37.5 %;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta warisan tersebut, jika pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara jual atau lelang oleh Pejabat Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian tersebut di atas;
- Menolak permohonan Penggugat agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Tergugat Rekonvensi dengan Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo, yaitu :
- 1 (satu) unit mesin genset merek Firman warna merah;
- 21 (dua puluh satu) keping piring batu;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Sugiarto bin Dahlan) dan Sarah Lena binti T. Sinuhaji Karo masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) atau 50 % dari harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) atau 50 % dari harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan dari almarhumah Sarah Lena binti T. Sinuhaji yaitu:
- 1 (satu) unit mesin genset merek Firman warna merah;
- 21 (dua puluh satu) keping piring batu;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Sugiarto bin Dahlan (Tergugat Rekonvensi) sebagai suami memperoleh : 1/4 bagian = 12.5 %
- Deby Ryna binti Sugiarto (Penggugat Rekonvensi) sebagai anak kandung perempuan memperoleh 1/2 = 2/4 bagian = 25 % dan sisa 1/4 bagian = 12.5 % dikembalikan (radd) kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi memperoleh 3/4 bagian = 37.5 %;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian terhadap harta warisan tersebut, jika pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara jual atau lelang oleh Pejabat Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan porsi bagian pada diktum angka 5 (lima) Dalam Konvensi tersebut di atas;
- Menolak permohonan Penggugat Rekonvensi agar Tergugat Rekonvensi membayar uang denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat Rekonvensi terlambat/lalai melaksanakan putusan atas perkara ini;
- Menolak permohonan Penggugat Rekonvensi agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menolak gugatan rekonvesi selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1729/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1729/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmadi Yakin Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rusli, Br Hakim Anggota Nurlaini M. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmintaito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 582 tanggal 10 Juli 1996, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan; Sebagaimana tertuang dalam Surat Penyerahan/Ganti Rugi yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Selawan Nomor: 590/549/SN-I/99 tertanggal 16 Januari 1999 dan Camat Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Nomor: 03/SPGR/I/99 tanggal 16 Januari 1999; Sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 582 tanggal 10 Juli 1996, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan; Sebagaimana tertuang Surat Penyerahan/Ganti Rugi yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Selawan Nomor: 590/549/SN-I/99 tertanggal 16 Januari 1999 dan Camat Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Nomor: 03/SPGR/I/99 tanggal 16 Januari 1999; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1729/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik1210