- Menyatakan Terdakwa EKKY FEBRIADI, S.Sos Als EKI Als Bapak STIVEN Bin HERMINTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu. (Yang telah disisihkan dengan berat kotor 2,14 gram dengan berat bersih 0,22 gram untuk kepentingan pembuktian di Pengadilan);
- 1 (satu) buah hand phone merk Oppo type A5s warna biru beserta sim card;
- 2 (dua) buah plastik klip pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) Set bong alat hisap shabu beserta pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek mancis warna orange bersumbu;
- Uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2020/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amir Rizki Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2020/PN Kkn
Statistik1030