- Menyatakan Terdakwa I Rizal Bin Sata dan Terdakwa II Yudi Kurdiana Alias Otong Bin Adang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah anak kunci gembok merek Netz;
- 1 (satu) unit mesin pompa air ukuran 2 (dua) inchi warna merah-hitam dengan ciri-ciri pada bagian rangka mesin pompa air sebelah atas terdapat penyok dan pada bagian ploksok pembuangan air sudah diganti dengan ukuran 3 (tiga) inchi;
- 1 (satu) buah rantai besi dengan ukuran panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
- 1 (satu) buah besi slenger (besi untuk menghidupkan mesin perahu);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Registrasi E 3057 UH warna merah-putih beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 228/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 228/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Nadiya Nur Habibah, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Ayusril Maulana Bin Ayi Koharudin; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik758