- Menyatakan terdakwa HERIANSYAH ALS HERI BIN RUSNI SAAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PERMUFAKATAN TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERIANSYAH ALS HERI BIN RUSNI SAAD dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,6 (satu koma enam) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan sabu terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet warna putih.
- Uang tunai Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dengan nomor IMEI: 866200051256865.
- Uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 294/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara an. ARDIANTO SANDRA Alias BLACK Bin SALAMUN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik510