Putusan PN JANTHO Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Keumala Sari, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mursyidin Alias Tengku Mursyidin Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 420 (empat ratus dua puluh) box plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih jenis sabu, dengan jumlah bruto 536.844 gram; - 4 (empat) buah tas jinjing; - 23 (dua puluh tiga) karung plastik; - Kapal tuna warna biru; - 1 (satu) unit tablet merk Samsung warna putih dengan nomor 085763751648; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 081231540993 dan 082363078799; - Handphone Oppo warna putih pink 085275202695; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Flip warna putih dengan nomor 081269606149; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Hasan Yunus Alias Hasan Bin Alm. M. Yunus; - 1 (satu) buah KTP atas nama Mursyidin; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik8111