- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 205 / 1987, tertanggal 7 November 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Bandung ?Putus? karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi dan oleh Pegawai Pencatat dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan mendaftar putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 580.000,00 (lima ratus delapan ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik661