- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Para Pemohon dari nama Butar Butar Krismes Parningotan menjadi Krismes Parningotan Butar Butar, dan dari semula Sitohang, Hotmaria menjadi Hotmaria Sitohang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 441/2005 tertanggal 26 Juli 2005 atas nama Ebit Nego Butar Butar;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan dan mengubah dan/atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 441/2005 tertanggal 26 Juli 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandung tertanggal 26 Juli 2005 mengenai penggantian nama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dari semula nama Butar Butar, Krismes Parningotan menjadi Krismes Parningotan Butar Butar, dan dari semula Sitohang, Hotmaria menjadi Hotmaria Sitohang;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi agar pergantian/perubahan nama Para Pemohon tersebut dicatat pada buku register yang telah disediakan untuk itu, serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Kandung Para Pemohon tersebut;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 340/Pdt.P/2021/PN Blb |
|
Nomor | 340/Pdt.P/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurhayati Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pdt.P/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 340/Pdt.P/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.P/2021/PN Blb
Statistik140