- Menyatakan Terdakwa I Aris Sandi Bin Mohamad Tajab, Terdakwa II Achmad Farhan Bin Moch Rido'i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yag melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotia Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) Poket Plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 5,16 (lima koma enam belas) Gram
- 11 (sebelas) Skrop Plastik
- 1 (satu) lembar Catatan / Penjuala
- 10 (Sepuluh) Lembar Bukti Transfer Transanksi Penjuala
- 1 (satu) Timbangan Elektrik
- 6 (enam) unit HP
- 6 (enam) bungkus Plastik Klip Kosong
- 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Sebagai Tempat Menyimpan Narkotika Jenis sabu
- 1 (satu) Buah Kunci Kamar Kos Yang Diduga Digunaan Sebgai Tempat Untuk Mengonsumsi Narkotika jenis Sabu
- Uang Tunai Sebesar Rp 295.000,- (dua ratus Sembilan ratus lima ribu rupiah) sebagai upah Pemegang Kunci Kamar Kos Yang Digunakan Untuk Mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2349/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2349/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.sos., S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------MENGADILI:--------------- Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2349/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik170