- Menyatakan Terdakwa-1 Heri dan Terdakwa-2 Charles dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-1 Heri dan Terdakwa-2 Charles tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) tahun dan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan agar masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Silver-Hitam No. Pol.: BK-6191-OS, dikembalikan Kepada Tarmi (selaku pemilik sepeda motor yang tertera didalam STNK).
- Menetapkan supaya Terdakwa Heri dan Terdakwa Charles membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2596/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2596/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2596/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2596/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2596/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik297