- Menyatakan Terdakwa SURYA DHARMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastic yang terbalut slasiban warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 4 buah plastic yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,74 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 8 buah plastic yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dengan ukuran kecil;
- 1 (satu) buah pipet berwarna putih bergaris merah yang berbentuk skop;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang sebanyak Rp.90.000;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2775/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2775/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, Mhbr Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2775/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2775/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2775/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik276