- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 01 Pebruari 1999 di Vihara Vimala Diepa Jalan Hos Cokroaminoto No.15-A Medan, dan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan : 392/1999, tertanggal 26 April 1999, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 01 Pebruari 1999 di Vihara Vimala Diepa Jalan Hos Cokroaminoto No.15-A Medan, dan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah didaftarkan ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan : 392/1999, tertanggal 26 April 1999, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan bahwasanya sebagai wali pengasuh, anak-anak memilih sendiri ikut Penggugat atau Tergugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dapat dicatatkan perceraian ini dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar RP. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 480/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 480/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6512