- Menyatakan Lie Sun Khiong als Aso Anak Lim Tet San telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lie Sun Khiong als Aso Anak Lim Tet San oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet kecil bewarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat netto 3.01 gram (tiga koma nol satu gram);
- 1 (satu) unt handphone Android Merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY KB 3983 YW No. Rangka : MH1JM3124JK103786 No. Mesin : JM31E2098749 beserta STNK;
- 1 (satu) Buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 1.100.000,-
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi PHANG SIAU LING. Dirampas untuk negara. 6. Menghukum Terdakwa membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik6027