- Menyatakan MUHAMMAD YUNUS ALIAS DEDEK, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah seal botol warna hijau merek Evergreen Nomor EMCNZW2940;
- 1 (satu) buah sealgelang warna silver Nomor 00042;
- 1 (satu) buah Flasdisk merek Thosiba warna putih yang berisikan rekaman pembongkaran kontainer berisikan biji plastik tanggal 7 Juli 2021 dan rekaman GPS perjalan truk Trailer BK 9031 BQ tanggal 02 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Nomor 11284 anggal 01 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PT.Karya bahari sejahtera;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor 176/NPI/LP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PT.Nusantara Pelita Indah. Nilai kekurangan barang tanggal 8 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PT Bukit Mega Mas Abad;
- 1 (satu) lembar foto copy surat SP2 (surat penyerahan Peti kemas) tanggal 02 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PT.Pelindo I;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan;
Putusan PN MEDAN Nomor 2846/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2846/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, Mhbr Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Parningotan Sirongo Ringo; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2846/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik1680