- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Nomor 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc., tanggal 13 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Mukhrizal bin Ramawi telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2021;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut: 3.1.Sebidang tanah yang terletak di Jalan Engku Raja Lela RT. 009 RW. 006 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bakal Jalan panjang 30 m2;
- Sebelah Timur : Tanah milik Dokter Anda panjang 7,4 m2;
- Sebelah Barat : Jalan Engku Raja Lela panjang 7,4 m2;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Robi panjang 30 m2;
- Sebelah Utara : Jalan Rawa Badak panjang 37,6 m2;
- Sebelah Timur : Tanah milik Lasim panjang 40,5 m2;
- Sebelah Barat : Bakal Jalan panjang 40,5 m2;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Dokter Anda panjang 37,5 m2;
- 4.1. Menetapkan hutang-hutang sebagai berikut:
- Hutang kepada Nelfitha sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Hutang kepada Murthadiyah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 9. Menetapkan hutang-hutang sebagai berikut:
- Hutang kepada Murthadiyah sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
- Hutang kepada Ridwan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); adalah hutang bersama Mukhrizal dengan Penggugat I;
- Roslina binti Tami sebagai ibu kandung mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) yaitu 36/216 (tiga puluh enam perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Rita binti Kadir sebagai isteri mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) yaitu 27/216 (dua puluh tujuh perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Syahroel Rhomadhan bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Fadlur Nauval Dzaky bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Aditya Furqon bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Brilian Agaf Tasky bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Nadjua Zahwa binti Mukhrizal sebagai anak kandung perempuan mendapatkan satu bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 17/216 (tujuh belas perdua ratus enam belas) dari harta waris;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 111/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Nurmatias, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | H. Syafli Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 3.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rawa Badak RT. 009 RW. 006 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta bersama Mukhrizal dengan Tergugat I; adalah hutang bersama Mukhrizal dengan Tergugat I (Elizar); 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutang bersama pada diktum angka 4 (empat); 6. Menetapkan masing-masing bagian Almarhum Mukhrizal dan bagian Elizar adalah (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas setelah dikurangi pelunasan hutang bersama pada diktum angka 4 (empat); 7. Menghukum Tergugat I/Pembanding I untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam); apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diselesaikan melalui lelang; 8. Menetapkan harta waris dari Almarhum Mukhrizal adalah (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 (enam) di atas; 10. Menghukum Penggugat I/Terbanding I untuk membayar seluruh hutang bersama pada diktum angka 8 (delapan); 11. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Mukhrizal dengan masing-masing bagian warisnya adalah sebagai berikut: 12. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat II/Pembanding II, Tergugat III/Pembanding III, Tergugat IV/Pembanding IV, Tergugat V/Pembanding V dan Tergugat VI/Pembanding IV untuk melaksanakan pembagian harta waris Almarhum Mukhrizal sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (delapan), setelah dikurangi untuk pelunasan hutang pada diktum angka 9 (sembilan); apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diselesaikan melalui lelang; 13. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding dan Para Tergugat/Para Pembanding untuk menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini yang dikuasainya, untuk pelaksanaan pembagian sebagaimana diktum angka 6 (enam) dan angka 11 (sebelas); 14. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding dan Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.105.000,00 (tiga juta seratus lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; 15. Menolak dan tidak diterima (Niet ontvankelijke Verklaard) selain dan selebihnya; 16. Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik880