- Menyatakan Terdakwa BENY ARMADA Alias BENI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENY ARMADA Alias BENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas 2 (dua) plastic klip transparan ditaksir seberat netto 4,75 (empat koma tujuh lima) gram, 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver type tidak diketahui dan nomor imei tidak terlihat, 1 (satu) buah HP merk nokia hitam type tidak diketahui dan nomor imei tidak terlihat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK5471AHR nomor mesin tidak terlihat dan nomor rangka tidak diketahui;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2435/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2435/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur Pakpahan, Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak an. TAN AMIE/SURIANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2435/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik90