- Menyatakan Terdakwa I. Ricky Pramana Putra Tanjung dan Terdakwa II. Heri Susanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ricky Pramana Putra Tanjung dan Terdakwa II. Heri Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip kecil warna putih transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (Nol koma nol enam) gram
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara maisng-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2504/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2504/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2504/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik160