Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5130/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5130/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Aprin Astuti |
Hakim Anggota | M.agbr Hakim Anggota H. Makka A, Hakim Anggota Dra. Hj. Wadi Dasmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naili Ivada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa : 3.1 Sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal seluas 60 M2 telah bersertifikat Hak Guna Bangun No.04096 atas nama Hartiwi dan tanah seluas 12 M2 tanah hook telah bersertifikat Hak Guna Bangun No.04021 atas nama Hartiwi; Tanah seluas 60 M2 dan tanah seluas 12 M2 dijadikan satu (total 72 M2) dan diatas tanah tersebut dibangun 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Perumahan Taman Walet Blok GWB2 No.20 Rt 005 Rw 013 Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Jalan Perumahan Taman Walet Sebelah barat : Tanah dan bangunan milik bapak H. Sukarno. Sebelah selatan : Tanah dan bangunan milik bapak H. Anwar Sebelah timur : Tanah dan bangunan milik mamah Rafa. 3.2 Sebidang tanah dan diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal seluas 60 M2 telah bersertifikat Hak Guna Bangun No.00357 atas nama Tergugat (Salamudin) yang terletak di Perumahan Taman Walet Blok SF-2 No.14 Rt 002 Rw 009 Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah dan bangunan milik bapak Simon/ bapak Nurul. Sebelah barat : Tanah dan bangunan milik Ibu Rifki. Sebelah selatan: Tanah dan bangunan milik Salamudin / Tergugat dan Hartiwi / Penggugat Sebelah timur : Jalan Perumahan Taman Walet. 3.3 Sebidang tanah Kavling dan diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal seluas 90 M2, Telah bersertifikat Hak guna Bangunan No.18176, terletak di Perumahan Taman Walet Blok RS/SF-2 No.16 Rt 002 Rw 009 Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Tanah dan bangunan milik Salamudin/ Tergugat dan Hartiwi / Penggugat Sebelah barat : Tanah kosong milik PT Puri Jaya. Sebelah selatan : Tanah kosong milik mamah Panji Sebelah timur : Jalan Perumahan Taman Walet. 3.4 Sebidang tanah sawah seluas 3881 M2 telah bersertifikat Hak Milik No. 00600 atas nama Hartiwi, berdasarkan Akta Jual Beli No. 240/2019 tanggal 21/02/2019 yang dibuat oleh PPAT wilayah Kabupaten Tangerang, yang terletak di Blok 003, Kampung Dukuh, Desa Pasir Rt 002 Rw 003, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara : Tanah milik H. Mudarif sebelah barat : Tanah milik H. Edi Mursalim sebelah selatan : Tanah milik Hj. Kayati sebelah timur : Tanah milik H. Asmawi Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3.1 sampai dengan angka 3.4 ; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 sampai dengan angka 3.4 untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang, dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lagi untuk Tergugat ; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp3.987.000,00(tiga juga Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5130/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik580