-
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Khairul Syah Putra Als Deka bin Muslim (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa Khairul Syah Putra Als Deka bin Muslim (Alm) dengan ?Uqubat ta?zir berupa cambuk sebanyak 18 (delapan belas) kali;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit handphone merk REALME warna Hijau dengan sarung pengaman warna hitam.
-
Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan jumlah total Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah total Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah total Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dengan jumlah total Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan jumlah total Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
-
Dirampas untuk Negara diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan MS Blangpidie Nomor 11/JN/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 11/JN/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Renata Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Munizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan