Putusan PT BANDUNG Nomor 23/PID.TPK/2021/PT BDG |
|
Nomor | 23/PID.TPK/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | H. Muzaini Achmadbrihat Subihat |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG TERSEBUT; MENYATAKAN TERDAKWA USEP KOSWARA BIN UKO, ALM. TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI ADPD TAHUN 2017 TAHAP I DAN II DESA WARNASARI KEC PANGALENGAN KAB BANDUNG; (NOMOR URUT: 1 SAMPAI DENGAN NOMOR URUT: 53 SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KE PEMERINTAH DESA WARNASARI, KEC. PANGALENGAN, KAB. BANDUNG MELALUI KEPALA DESA WARNASARI YAITU SAKSI KIAA SUGIHARTO, S.IP BIN OMAN KARMANA (ALM); MENETAPKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tersebut; Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA bin UKO, Alm. tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 1 (satu) bundel fotocopy dokumen monitoring dan evaluasi ADPD tahun 2017 tahap I dan II Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung; (Nomor urut: 1 sampai dengan Nomor urut: 53 seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung melalui Kepala Desa Warnasari yaitu saksi KIAA Sugiharto, S.Ip bin Oman Karmana (alm); Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.TPK/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 23/PID.TPK/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.TPK/2021/PT BDG
Statistik36178