- Menyatakan terdakwa Asep Permana alias Acong bin Suratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plasti klip bening masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu-sabu)
- 1 (satu) buah celana jeans
- 1 (Satu) buah handphone merek Redmi warna hitam dengan simcard operator AXIS nomor telepon 083823210398
- 1 (satu) buah handphone merek Xiomi warna putih gold dengan simcard operator Telkomsel nomor telepon 081287594448.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan perkara An Debi Erfian alias Deni Sopian bin Aminudin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 687/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik799