- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menunjuk Pemohon Iim Surtini untuk mewakili kepentingan hukum anaknya yang belum dewasa bernama :
- Reygathan Fitra Ramadhan, dilahirkan di Bandung pada tanggal 14 November 2003 sebagaimana terbukti dari : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.504/2004 tanggal 23 Januari 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bandung;
- Sherin Nisa Arsienna, dilahirkan di Bandung pada tanggal 8 Desember 2009, sebagaimana terbukti dari : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1.533/Umum/2010, tanggal 29 Januari 2010 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00406, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 12 Desember 1994, Nomor : 11924/1994, luas 3.030 M2, tercatat atas nama Marjan, Nining Risnawati, Nunung Kartika, Ayab Hidayat, Hj. Atikah, Aji Ibrahim, Refal Bhakti Alfanzain, Iim Surtini, Reygathan Fitra Ramadhan dan Sherin Nisa Arienna ;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00311, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 12 Desember 1994, Nomor : 11925/1994, luas 1.445 M2, tercatat atas nama Marjan, Nining Risnawati, Nunung Kartika, Ayab Hidayat, Hj. Atikah, Aji Ibrahim, Refal Bhakti Alfanzain, Iim Surtini, Reygathan Fitra Ramadhan dan Sherin Nisa Arienna;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 332/Pdt.P/2021/PN Blb |
|
Nomor | 332/Pdt.P/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kusman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Memberi ijin kepada Pemohon Iim Surtini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa tersebut guna melakukan tindakan hukum guna menjual atas hak dari anaknya yang belum dewasa tersebut secara bersama-sama dengan saudara-saudaranya atas : 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.P/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 332/Pdt.P/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.P/2021/PN Blb
Statistik700