- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 651/PID SUS/2021/PN BKS, TANGGAL 2 NOVEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA HERU DWI PRASETYO BIN SURIPNO (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 651/PID SUS/2021/PN BKS, TANGGAL 2 NOVEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 651/Pid Sus/2021/PN Bks, tanggal 2 November 2021, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERU DWI PRASETYO Bin SURIPNO (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 651/Pid Sus/2021/PN Bks, tanggal 2 November 2021 untuk selebihnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 394/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 394/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arnellia |
Hakim Anggota | Susanto, Brr Matras Supomo |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 394/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 394/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik5919