- MenyatakanTerdakwa RIZA FAHMI FANESSYA, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIZA FAHMI FANESSYA, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Riza Fahmi Fanessya, S.E. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 391.319.690,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah)dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa : no. 1 s/d 54 ;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Eka Puji Lestari, A.Md.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sastra Rasa, Br Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik219118