- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ghiyas Rahmat Al Islami bin Ir. H. Atjo Muchlis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lilla Taufika Putri binti Abet Zuhri) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp.35.250.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum putusan angka 2.1.,2.2.dan 2.3. di atas berupa pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah di hadapan sidang Pengadilan Agama Pangkajene sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menetapkan anak yang bernama Zafran Fauzan Alfarizki, laki-laki, lahir tanggal 29 Januari 2017, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Zafran Fauzan Alfarizki sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0345/Pdt.G/2021/PA.Pkj |
|
Nomor | 0345/Pdt.G/2021/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, Br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti: St. Lisdawati Juddah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0345/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Statistik730