- Menyatakan Terdakwa Iman Nurjaman Bin Madruha, tdrsebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?beberapakali melakukan Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar mutasi Rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4273-01-017336-53-4 atas nama IMAN NURJAMAN periode 01 Juni 2021 sampai 03 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar Brosur Simpedes Hadiah Langsung
- 1 (satu) Unit TV LED Merk Polytron Ukuran 32 Inch Type PLD 32T1850, SN. 85562ID02005, Warna Hitam dan Speker nya beserta Dus nya.
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4273-01-017193-53-8 atas nama AIK ABDUL ROZAK.
- 1 (satu) lembar mutasi Rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4273-01-017193-53-8 atas nama AIK ABDUL ROZAK periode 01 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021
- 1 (satu) Unit TV LED Merk Polytron Ukuran 32 Inch Type PLD 32B8951, SN. A01N21A01809, Warna Hitam beserta Speaker nya warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4273-01-014887-53-6 atas nama IIN HERLINA.
- 2 (dua) lembar mutasi Rekening Tabungan Simpedes BRI dengan Nomor Rekening 4273-01-014887-53-6 atas nama IIN HERLINA periode 01 Juni 2021 sampai tanggal 31 Juli 2021.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan Nomor Kartu 6013 0100 8574 9423.
- 1 (satu) Unit mesin Electronic Data Capture (EDC) warna Biru Oranye Merk PAX Model S900 dengan Nomor Seri 55111998.
Putusan PN KUNINGAN Nomor 137/Pid.B/2021/PN Kng |
|
Nomor | 137/Pid.B/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Adi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desca Wisnubrata, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Poltak Parlindungan Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi AIK ABDUL ROZAK Bin H. MAMAN SOMANTRI. Dikembalikan kepada saksi IIN HERLINA Binti OLEH SOLIHAN. Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia melalui saksi JULIANDI PURWANA Bin ABDUL GANI (Alm) 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2021/PN Kng
Statistik9731