- Menyatakan Anak Prakas Pratama Bin Ulan Surlan, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kemanfaatan dan mutu ?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Prakas Pratama Bin Ulan Surlan dengan pidana pengawasan, dengan syarat sebagai berikut :
- 1 (satu) unit handphone vivo A3s warna hitam biru berikut kartu sim card dengan nomor 089660470491.
- 110 (seratus sepuluh) bungkus obat jenis Hexymer yang terbungkus plastic klip bening perbungkus berisi 5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan 550 (lima ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) buah plastic kresek hitam;
- 1 (satu) buah Tas Selempang merk Eiger warna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo 1601 warna gold berikut simcard nomor 087722664791.
Putusan PN KUNINGAN Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kng |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Desca Wisnubrata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Alek Muhtadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a. Syarat umum yaitu Anak dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Anak kecuali dikemudian hari ada perintah Hakim, Anak dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) Bulan; b. Syarat khusus yaitu mengikuti pelatihan kerja selama 8 (delapan) bulan di bengkel ?Dadi Mulyadi? di Dusun Kliwon Rt 16/ Rw 05, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan pada waktu siang hari, selama 2 (dua) jam setiap harinya, dengan tidak mengganggu kewajiban belajar bagi Anak; 3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan Pengawasan terhadap Anak. 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara lain atas nama ADAM DICKY JAWARA. 5. Membebankan kepada Anak melalui orangtuanya untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kng
Statistik7810