- Menyatakan Terdakwa Alparizi alias Rizki bin M. Yunus (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas)Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal-kristal putih (shabu-shabu) dengan berat netto keseluruhan 99,08 (sembilan puluh sembilan koma nol delapan) gram (sisa Lab 98,81 gram), (dimusnakan di Polres Musi Rawas hari Senin Tanggal 09 Agustus 2021), (disisihkan sebanyak 5.00 (lima koma nol) gram;
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk frtune.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe 105
- Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit New Wara hitam dega nopol 6459 NM;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 676/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 676/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Rizal Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik1030