- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : BS13.0811.00164 tanggal 30 Juni 2020 senilai Rp. 288.745.780,-.
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan nomor : BS13.0812.00088 tanggal 03 Juli 2020 senilai Rp. 257.408.020,-.
- 1 (satu) lembar Surat jalan nomor : BS12.0811.00164 tanggal 30 Juni 2020.
- 2 (dua) lembar Surat jalan nomor : BS12.0812.00088 tanggal 03 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Formulir Pengadaan/Pembelian/Sewa Barang dari PT. Galatama dengan Nomor PO : 2020UTD0019 tanggal 25 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Formulir Pengadaan/Pembelian/Sewa Barang dari PT. Galatama dengan Nomor PO : 2020GKU0009 tanggal 30 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar print out transfer internet banking dari Bank BNI ke Bank BCA dengan nomor rekening 1762178006 atas nama PAULUS ARIFIN tanggal 24 Juni 2020 sejumlah Rp. 100.000.000,-.
- 1 (satu) lembar Formulir kiriman uang dari Bank BNI ke Bank BCA dengan nomor rekening 7960480818 atas nama ISNAN GUNTUR AFRIZAL tanggal 12 Agustus 2020 sejumlah Rp. 249.013.600,-.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank UOB ke Bank BCA dengan nomor rekening 1762178006 atas nama PAULUS ARIFIN tanggal 03 Juli 2020 sejumlah Rp. 134.267.442,-.
- 1 (satu) lembar Formulir kiriman uang dari Bank BNI ke Bank BCA dengan nomor rekening 7960480818 atas nama ISNAN GUNTUR AFRIZAL tanggal 18 Agustus 2020 sejumlah Rp. 158.427.000,-.
- 1 (satu) lembar Surat keputusan dari PT. Madeg Pilar Prayoga No : 009/SK-MKM/HRD-KCN/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Penetapan Operational Manager Tegal.
- 3 (tiga) lembar Job description jabatan Operational Manager.
- 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama karyawan BIMA SATRIA DJATI jabatan Operation Manager dari bulan Januari 2021 s/d Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Surat tugas dari PT. Madeg Pilar Prayoga No : 100/SPLT/HRD-KCN/VIII/2021 tanggal 31 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar Berita acara audit tanggal 02 Agustus 2021.
- 1 (satu) bendel Standard Operational Procedure (SOP) Barang Keluar.
- 1 (satu) bendel Standard Operational Procedure (SOP) Uang masuk.
Putusan PN TEGAL Nomor 114/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bima Satria Djati Bin Soeradji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bima Satria Djati Bin Soeradji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada PT. Madeg Pilar Prayoga melalui Saksi HARYONO Bin (Alm) SUHANTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik2190