- Menyatakan Terdakwa LUKMAN WAHYUDI bin UJIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tturut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKMAN WAHYUDI bin UJIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Boarding pass Silk AIR MI 101 dengan jalur penerbangan bandara Ahmad Yani Semarang (SRG) ? Changie International Airport (SIN) beserta Claim tag bagasi a.n Lukman Wahyudi;
- 1 (satu) bundel rekening koran bak BCA atas nomor rekening 8620059944 a.n. LUKMAN WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel cetakan hasil screenshoot percakapan Whatsap dari handphone merk Xiaomi IMEI (slot 1) 865932041042696 dan IMEI (slot 2) 865932041042696;
- 1 (satu) buah flashdisk tanpa merk warna silver dengan kapasitas 8 (delapan) gigabyte yang berisi rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang diambil dari bagian area Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
- 1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna hitam dengan kapasitas 16 (enam belas) gigabyte yang berisi rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang diambil dari bagian area Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
- 1 (satu) buah Passport a.n. Lukman Wahyudi dengan nomor paspor B6292869;
- 1 (satu) buah key BCA token
- 1 (satu) buah kartu Mandiri Debit Platinum;
- 1 (satu) buah kartu Mandiri Debit Silver
- 1 (satu) buah kartu BCA Debit Platinum;
- 1 (satu) buah kartu BNI Debit Gold;
- 1 (satu) buah kartu kewaspadaan kesehatan;
- 1 (satu) buah KTP a.n. LUKMAN WAHYUDI dengan NIK 3578190607890002;
- 1 (satu) buah SIM A a.n. LUKMAN WAHYUDI nomor 890715143044;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. LUKAMAN WAHYUDI nomor 890715140001;
- 1 (satu) buah Koper warna biru beserta label bagasi atas nama Lukman Wahyudi;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung IMEI (slot 1) 355123090172918 dan IMEI (slot 2) 355124090172916;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi IMEI (slot 1) 865932041042696 dan IMEI (slot 2) 865932041042696;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos IMEI 351805091406055 dan 351806091406053;
- 5 (lima) buah kantong plastik hitam besar;
- 1 (satu) bundel koran Jawa Pos Jawa Timur dalam keadaan kumal tanggal 24 Januari 2020 halaman 3 s.d. 8 dan 13 s.d.18;
- 2 (dua) bundel koran Jawa Pos Radar Bromo dalam keadaan kumal edisi Probilinggo ? Pasuruan tanggal 24 januari 2020 halaman 21 s.d. 28;
- 1 (satu) bundel koran Jawa Pos dalam keadaan kumal tanggal 22 Januari 2020 halaman 1, 2, 15, 16 dan 7 s.d. 10;
- 1 (satu) bundel koran Jawa Pos dalam keadaan terlipat rapi tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel koran Jawa Pos dalam keadaan terlipat rapi tanggal 17 januari 2020;
- 3 (tiga) buah Botol air mineral merk Aqua ukuran 600 ml yang berada di dalam kantong plastik dan diikat karet gelang;
- 1 (satu) buah botol air mineral tanpa merk ukuran 600 ml yang berada di dalam kantong plastik dan diikat karet gelang;
- 1 (satu) buah label botol air mineral merk Aqua;
- 12 (dua belas) buah karet gelang;
- 1 (satu) bundel plastik wrapping koper;
- sebanyak 325 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima) Ekor yang telah dilakukan pengawetan.
- 29 (dua puluh sembilan) Kantong plastik berisi @ 850 ekor dengan total jumlah 24.650 ekor Baby Lobster (termasuk 325 ekor yang dilakukan penyisihan) dengan rincian sebanyak 24.325 Ekor benih Lobster dilepas liarkan yang dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang
Putusan PN SEMARANG Nomor 428/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 428/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kembali kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Dikembalikan kepada Terdakwa Dimusnahkan ; Di serahkan kembali kepada Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik12648