- Menyatakan Terdakwa Maha Dewa Putra Candra bin Candra Adi Saputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket tas plastik yang didalamnya terdapat wadah berbentuk LOVE yang berisikan 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan berat kotor 44,40 (empat puluh empat koma empat puluh) gram dan telah disisihkan seberat 8,55 (delapan koma lima lima) gram guna pemeriksaan laboratorium yang mana sisa dari hasil pemeriksaan laboratorium sejumlah 35,84 (tiga lima koma delapan empat) gram yang merupakan sisa dari hasil pemeriksaan dikembalikan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
- 1 (satu) unit handphone android;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1142/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1142/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1142/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik433