- MENYATAKAN TERDAKWA PAINO ALIAS LEK NO BIN DUL HASAN ALM TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG RUPIAH SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 36 AYAT (1) UU RI N0. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM ;
- MENGHUKUM TERDAKWA PAINO ALIAS LEK NOBIN DUL HASAN (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- 6 (ENAM) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN LIMA PULUH RIBU RUPIAH PALSU;
- 1 (SATU) UNIT PRINTER MERK PIXMA MP 287 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH PENGGARIS BESI;
- 1 (SATU) BUAH GUNTING WARNA HITAM;
- 10 (SEPULUH) LEMBAR POTONGAN KERTAS F4 SIAP CETAK;
- 1 (SATU) BUAH PISAU CATER;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA RX KING WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK HAMMER WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- Menyatakan Terdakwa Paino Alias Lek No Bin Dul Hasan Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Mata Uang Rupiah? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) UU RI N0. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menghukum Terdakwa PAINO ALIAS LEK NOBIN DUL HASAN (ALM) dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Terdakwa tetap ditahan ;
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah palsu;
- 1 (satu) unit Printer merk PIXMA MP 287 warna hitam;
- 1 (satu) buah penggaris besi;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar potongan kertas F4 siap cetak;
- 1 (satu) buah pisau cater;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 568/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 568/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel. |
Hakim Anggota | Admiral, Brhj. Tenri Muslinda |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 388/PID.B/ 2021/PN RHL, TANGGAL 13 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI 3. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN DIMANA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 388/Pid.B/ 2021/PN Rhl, tanggal 13 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 3. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk negara ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dimana dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 568/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 568/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 568/PID.B/2021/PT PBR
Statistik9634