- Menyatakan Terdakwa CALDIOREFKIZA ALBYN Alias DIO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah kotak kardus warna merah yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bertuliskan ?C-Tik?;
- 1 (satu) bendel plastik klip bertuliskan ?Top Quality?;
- 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi :
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir pil warna putih logo ?Y?;
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi @ 100 butir pil warna putih logo ?Y?;
- 5 (lima ) buah kaleng warna putih bekas tempat pil warna putih logo ?Y?;
- 1 (satu) buah handphone merk ?xiaomi? warna hitam tanpa simcard;
- Uang hasil penjualan Rp. 786.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujito. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik950