- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat ( Lutfi Radetya Alktudanto bin Mat Ali ) untuk membayar kepada Penggugat ( Dewi Ayu Pertiwi binti Suhartono ) berupa :
- Nafkah Madliyah sebesar Rp.2.400.000,- ( Dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
- Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama : Aulia Salsabila Altudanto binti Lutfi Radetya Altudanto umur 2 tahun 4 bulan kepada Penggugat (Dewi Ayu Pertiwi binti Suhartono );
- Menghukum Tergugat ( Lutfi Radetya Alktudanto bin Mat Ali ) untuk membayar kepada Penggugat (Dewi Ayu Pertiwi binti Suhartono ) Nafkah seorang anak bernama : Aulia Salsabila Altudanto binti Lutfi Radetya Altudanto umur 2 tahun 4 bulan, minimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahunya sejak putusan ini berkekuatan tetap sampai anak tersebut dewasa ( umur 21 tahun ) ;
- Menghukum Tergugat (Lutfi Radetya Alktudanto bin Mat Ali) untuk membayar kepada Penggugat (Dewi Ayu Pertiwi binti Suhartono) diktum nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut, sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan/diucapkan oleh Tergugat dihadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2102/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
|
Nomor | 2102/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Zuhrotul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Roihan, Br Hakim Anggota H. Ach.ofwan Ms |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadolihin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Lutfi Radetya Alktudanto bin Mat Ali ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Dewi Ayu Pertiwi binti Suhartono ) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh riburupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2102/Pdt.G/2021/PA.Lmg
Statistik320