- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Miko Wahyu Nurwantoro bin Sumarjoko) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Lili Warsitiningrum binti Setia Warissyah) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aldyiansyah Reza Syahputra, lahir tanggal 19 Februari 2005 dan Vickyansyah Putra Ramadhan, lahir tanggal 06 Agustus 2012 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau hidup mandiri dengan memberi akses dan keleluasaan kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah untuk anak yang bernama Aldyiansyah Reza Syahputra dan Vickyansyah Putra Ramadhan minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1398/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1398/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Kewajiban tersebut diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1398/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik520