- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rino Fajri bin H.Dedi Gusta) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dila Mayasari binti H.Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi .
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa; a.Nafkah lalu sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). b.Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus tibujrupiah). c.Mut?ah sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lalu, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 2 huruf (a), (b) dan (c) tersebut diatas sebelum pelaksanaan ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh(hadhanah) terhadap ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khairunnisa Aqila, Perempuan, Lahir di Pekanbaru 02 Maret 2014 ( 07 Tahun), Zahira Raudhatul Jannah, Perempuan, lahir di Pekanbaru 13 April 2016 (05 Tahun), Aisyah Hafizhaturrahma, Perempuan, Lahir di Pekanbaru 04 Januari 2020 (1 Tahun) dengan kewajiban memberi kesempatan dan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan ketiga orang anak tersebut.
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000.(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1845/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1845/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Nasir, Br Hakim Anggota Dra. Indrayunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1845/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik310