- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Waode Nur Amira binti H. Laode Ruslimin M, S.H,) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari.
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan bahwa dalam perkawinan penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi telah memperoleh 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: Muhammad Rifat Wismoyo, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 18 Maret 2010 dan Muhammad Rafie Wismoyo, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 24 Mei 2015
- Menetapkan bahwa anak penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi yang bernama: Muhammad Rifat Wismoyo, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 18 Maret 2010 dan Muhammad Rafie Wismoyo, laki-laki, lahir di Kendari pada tanggal 24 Mei 2015 berada dalam asuhan/pemeliharaan penggugat rekonvensi (Waode Nur Amira binti H. Laode Ruslimin M, S.H,)
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah anak penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi yang bernama Muhammad Rifat Wismoyo dan Muhammad Rafie Wismoyo kepada penggugat rekonvensi masing-masing Rp 1. 000.000,-x 2 = Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, tidak temasuk biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun).
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah lampau/madiyah anak penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi yang bernama Muhammad Rifat Wismoyo dan Muhammad Rafie Wismoyo sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021 (13 bulan) x Rp 2.000.000,- = Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada penggugat rekonvensi.
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah lampau/madiyah isteri sejak Desember 2020 sampai dengan Desember 2021 (13 bulan) x Rp 1.500.000,- = Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat rekonvensi.
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat rekonvensi.
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar/memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada penggugat rekonvensi.
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anak dan isteri, nafkah iddah dan mut?ah tersebut kepada penggugat rekonvensi sebelum tergugar rekonvensi megucapkan ikrar talak.
- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya.
Putusan PA KENDARI Nomor 770/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
|
Nomor | 770/Pdt.G/2021/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd Pakih, M.hbr Hakim Anggota Ihsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Jabbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM KONVENSI II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 770/Pdt.G/2021/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 770/Pdt.G/2021/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 770/Pdt.G/2021/PA.Kdi
Statistik239251