- Menyatakan Terdakwa I AHMAD AL KAUSAR Alias ALKA Bin SUDIBYO dan Terdakwa II INDRA ABDI PRATAMA Bin PANJI HARSONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hokum melakukan percobaan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AHMAD AL KAUSAR Alias ALKA Bin SUDIBYO dan Terdakwa II INDRA ABDI PRATAMA Bin PANJI HARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru;
- 1 (satu) buah plastik bening berisi beberapa buah plastik klip;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit handphone bertuliskan DOCOMO warwa hitam beserta Simcardnya;
- 1 (satu) buah paket box kardus dengan pembungkus plastik JNE yang didalamnya terdapat tas pinggang warna hitam berisi kantong kertas klip warna coklat sebagai pembungkus paket tembakau sintetis dengan berat bersih 99,66728 gram berikut 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna hitam berikut simcardnya
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti Raden Rara Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk negara Dipergunakan dalam perkara IRHASH GHINAA AFAAFA Alias FAFA; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik710