- Menyatakan Terdakwa FADILAH SYAH Alias JAWA Bin EMONG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukumMenyatakan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.820.000.000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) kalau tidak terbayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah tas kresek warna putih bertuliskan JNE ekspres yang didalamnya berisi 1 buah plastic klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,36 gram yang dilakban warna hitam kemudian di bungkus jas hujan bekas warna merah dan plastic buble.
- 1 buah tas kresek warna putih bertuliskan JNE ekspres yang didalamnya berisi 1 buah plastic klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,35 gram yang dilakban warna hitam kemudian di bungkus jas hujan bekas warna merah dan plastic buble.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 0,79 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,43 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 0,76 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,42360 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 0,61 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,042 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 0,75 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,0074 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi tembakau gorilla dengan berat beserta bungkusnya 0,72 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,17547 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,17 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,147 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,25 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,11934 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,25 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,12029 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,25 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,11931 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,25 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,12945 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,27 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,1325 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,28 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,14983 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,26 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,12396 Gram.
- 1 buah plastik klip warna bening yang dibungkus tisu warna putih dilakban warna coklat yang didalamnya diduga berisi sabu dengan berat beserta bungkusnya 0,37 gram, setelah diambil untuk uji laboratorium menjadi 0,16348 Gram.
- 1 buah alat hisap Bong dari bekas botol bertuliskan YOOKOL yang ujungnya terdapat 2 buah sedotan warna Putih dan pipet kaca warna bening yang diduga terdapat sisa sabu;
- 1 buah lakban warna hitam.
- 1 buah korek gas warna biru.
- 1 buah ATM BCA warna Putih.
- 1 buah tas slempang warna doreng
- 1 buah Hand Phone warna Biru merk POCO beserta Simcard No: 089524123544.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti: Rike Simballago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik1080