Putusan PT DENPASAR Nomor 82/PID.SUS/2021/PT DPS |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brdedeh Suryanti |
Panitera | I Wayan Sarjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TABANAN NOMOR 78/PID.SUS/2021/PN TBN TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 , YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT KHUSUSNYA HANYA SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I KETUT BINA SETIARAWAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I KETUT BINA SETIARAWAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN, MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT ; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) POTONG BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA KREAM ; - 1 (SATU) LEMBAR SEPRAY WARNA BIRU ; - 1 (SATU) POTONG KAIN KAMBEN WARNA COKLAT DENGAN MOTIF BATIK ; - 1 (SATU) POTONG BAJU DRESS ANAK-ANAK WARNA KOMBINASI PINK DAN PUTIH GARIS-GARIS DENGAN GAMBAR LOL ; - 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM ANAK-ANAK WARNA KUNING ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI INTAN PERMATA SARI. - 1 (SATU) POTONG CELANA BOXSER WARNA BIRU TUA ; DIMUSNAHKAN. 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Tbn tanggal 1 November 2021 , yang dimintakan banding tersebut khususnya hanya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I KETUT BINA SETIARAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan dakwaan subsidair sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidair ; 3. Menyatakan Terdakwa I KETUT BINA SETIARAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan, Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna kream ; - 1 (satu) lembar Sepray warna biru ; - 1 (satu) potong kain kamben warna coklat dengan motif batik ; - 1 (satu) potong baju dress anak-anak warna kombinasi pink dan putih garis-garis dengan gambar LOL ; - 1 (satu) potong celana dalam anak-anak warna kuning ; Dikembalikan kepada Saksi INTAN PERMATA SARI. - 1 (satu) potong celana boxser warna biru tua ; Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik940