- Menyatakan, bahwa Terdakwa EDWIN DJANUARDI Bin AMBRAN KADIR tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat? dan ?yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan, Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Spm Beat warna merah putih, No Polisi H-5825-BEG.
- 1 (satu) STNK Spm Beat warna merah putih, No Polisi H-5825-BEG.
- 1 (satu) unit KBM Mits ColtT pickup, No Polisi H-1657-YA.
- 1 (satu) STNK KBM Mits ColtT pickup, , No Polisi H-1657-YA.
- 1 (satu) SIM-A an. Fajar Tri Ervandi. Nosim : 851014212016.
- 1 (satu) unit KBM Toyota Agya warna merah, No Polisi H-8514-UP.
- 1 (satu) STNK KBM Toyota Agya warna merah, No Polisi H-8514-UP.
- 1 (satu) SIM-A an. Edwin Djanuardi. Nosim : 880114590742.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 345/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bakri., Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi DWI ARTIKA Binti SUGENG AHMAD MUSLIH Alias BARLISI. Dikembalikan kepada Sdr.FAJAR TRI ERVANDI. Dikembalikan kepada Terdakwa EDWIN DJANUARDI Bin AMBRAN KADIR. |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik220