- Menyatakan terdakwa 1 MASRUKAN Als MENTHEK Bin ICHSAN dan terdakwa 2 PUJIANTORO Als CIPUT Bin ( Alm ) RAMELAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan
- Menjatuhkan pidana terhadap MASRUKAN Als MENTHEK Bin ICHSAN dan terdakwa PUJIANTORO Als CIPUT Bin ( Alm ) RAMELAN, berupa pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa- terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas selempang, warna merah, merk ANELLO.
- 1 ( satu ) buah HP merk Samsung A2, warna putih.
- Uang tunai berbagai pecahan total : Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ).
- 1 ( satu ) buah STNK KBM Roda Empat Merk DAIHATSU, No. Pol : H-8974-BQ An. PAMI DEWIYANTI Alamat : Jl. Wiroto II/18 Rt. 03 Rw. 05 Kel. Krobokan Semarang Barat Kota Semarang.
- 1 ( satu ) buah KTP An. PAMI DEWIYANTI.
- 1 ( satu ) buah SIM A Dan C An. PAMI DEWIYANTI.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, warna merah putih, th. 2016, No. Pol : H-3358-NS.
- 1 ( satu ) buah HP Merk SAMSUNG DUOS, warna Gold.
Putusan PN SEMARANG Nomor 389/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 389/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Mochammad Noor Chambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi PAMI DEWIYANTI Binti (Alm) PAIMAN. Dikembalikan kepada Terdakwa PUJIANTORO Als CIPUT Bin (Alm) RAMELAN. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik370