- Menyatakan Terdakwa NITTA MELLYSA Binti (alm) BAMBANG ISMANTO tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Mengedarkan, menjual sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar dan melakukan praktek kesehatan tanpa ijin dari yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Serum berupa 9 (sembilan) Glow Meso White (Brightening serum)+Scrub wajah dengan ukuran @ 5 ml dan 1 (satu ) buah Serum Hyaldew Filler dengan ukuran @ 1 ml.
- 34 (tiga puluh empat) Anastesi Pehacain dengan ukuran @ 2 ml.
- 12 (dua belas) tinta alis+1(satu) wraping+6(enam) buah pensil alis+gelas+bentuk alis.
- 18 (delapan belas) tinta bibir.
- 2(dua) buah Anastesi Cream +4 (empat) vitamin alis+3 (tiga) Foam.
- 2 (dua) botol Cairan alcohol.
- 5(lima) buah jarum operasi dimple+pinset+Shawer cup+2 buah pereda sakit.
- 1 (satu) Pack Benang dimple.
- 1 (satu) Pack Kertas alcohol.
- 1 (satu) botol NACL.
- 2 (dua) buah Nampan Stainles.
- 1 (satu) buah Manekin wajah.
- 1 (satu) buah HP merk Iphone XI.
- 1 (satu) buah Buku daftar pasien.
- 1 (satu) buah Buku panduan mells Beauty.
- 2 (dua) box Sarung Tangan Karet.
- 1 (satu) buah Kotak sampah berisi sampah dan darah+1buah kotak sampah medis.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA No.Rek:0091737743
- 2 (dua) Box Masker operasi
- 1 (satu) set Alat Feeneer.
- 1 (satu) buah Lampu LED.
- 1 (satu) set Aneka kosmetik.
- 2 (dua) jenis alat mixing tinta.
- 1 (satu) buah Mikrowave (sterilizer).
- 1 (satu) buah lampu standing
- 1 (satu) buah Buku rekap pelanggan.
- 1 (satu) Box Jarum suntik bekas pakai.
- 1 (satu) buah DVR CCTV.
- 1 (satu) set Alat pengencang kulit.
- 1 (satu) bendel Nota kwitansi.
- 1 (satu) buah Buku penjualan.
- 2 (dua) Box Cotton Bud
- 2 (dua) buah Alat/mesin BB Glow.
- 1(satu) set Eyelash.
- 1 (satu) pack Krim Gel sulam alis.
- 2(dua) botol mineral water.
- Uang Rp.7.000.000,- hasil praktek.
- 6 (enam) buah Sertifikat pelatihan.
Putusan PN SEMARANG Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik180