- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 323/PID.B/2014/PN.RBI TANGGAL 17 DESEMBER 2014 SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1(SATU) BATANG KAYU SONOKELING YANG SUDAH DIOLAH DENGAN UKURAN 350 CM X 10 CM X 12 CM;
- 1(SATU) BUAH GERGAJI MESIN MEREK STIHL UKURAN 1,5 PK;
- 1(SATU) BUAH PLAT GERGAJI MESIN (SENSOR) PANJANG SEKITAR 1 M;
- 2(DUA) BILAH KAPAK DENGAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU DENGAN PANJANG SEKITAR 1M;
- 1(SATU) BILAH PARANG LURUS LENGKAP DENGAN SARUNGNYA DENGAN PANJANG SEKITAR 50 CM;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DI JALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 323/PID.B/2014/PN.RBI TANGGAL 17 DESEMBER 2014 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 323/Pid.B/2014/PN.Rbi tanggal 17 Desember 2014 sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- 1(satu) batang kayu Sonokeling yang sudah diolah dengan ukuran 350 cm x 10 cm x 12 cm;
- 1(satu) buah gergaji mesin merek stihl ukuran 1,5 Pk;
- 1(satu) buah plat gergaji mesin (sensor) panjang sekitar 1 m;
- 2(dua) bilah kapak dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 1m;
- 1(satu) bilah parang lurus lengkap dengan sarungnya dengan panjang sekitar 50 cm;
- Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 323/Pid.B/2014/PN.Rbi tanggal 17 Desember 2014 tersebut untuk selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 3/PID/2015/PT MTR |
|
Nomor | 3/PID/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Bri Wayan Suastrawan |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1342 K/Pid.Sus/2015
Banding : 3/PID/2015/PT MTR
Statistik770