- Menyatakan terdakwa TARYANTO BIN WARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dalam Dakwaan ALTERNATIF KETIGA;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARYANTO BIN WARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun 4 ( empat ) bulan dan Pidana Denda sejulah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 45.516.000,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dikembalikan kepada yang berhak;
- 2 (dua) bonggol kwitansi asli bukti pembayaran dari peserta pemohon PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang masing-masing lembar bernilai Rp. 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) tiap pemohon).
- 1 (satu) lembar uraian penerimaan dan pengeluaran dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. SUKEDI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. IKHWAN, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. ROCHIDIN, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. DARSONO, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. DEVI PRATIWI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. KASMO, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. DIYAMO / SONA, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 07 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. ROCHANI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 05 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. NUR AENI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 07 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. TARYI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. DENDI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. KAMAH, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. DARSONO, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. SRI REJEKI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. TONAH, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. DIAH, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. SAMSUDIN, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. JAMILAH, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. HARYATI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 07 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. MUNDRIYANA, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 09 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. FARIDAH, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdr. LAOTY PANDEWA, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 07 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. SRI WATI, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 04 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran biaya Prona dari sdri. MASRIPAH PANDEWA, senilai Rp 957.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah), tertanggal 07 Agustus 2017.
- Copy yang telah dilegalisir 1 bendel Surat Keputusan Walikota Tegal, Nomor : 821.1 / 096.K / 2007, tanggal 14 Nopember 2007, tentang pengangkatan TARYANTO, menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Pranata / Operator Komputer di Kelurahan Tegalsari.
- Copy yang telah dilegalisir 1 bendel Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor : 823 / 024.K / 2014, tanggal 01 April 2014, tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil terhadap TARYANTO.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejummlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sastra Rasa, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik1170